Senin, 27 Februari 2012

enerapan Fungsi-fungsi Manajemen dalam Badan Eksekutif


  Penerapan Fungsi-fungsi Manajemen dalam Badan Eksekutif
Bagaimana pelaksanaan The Mechanic and Dynamic of manajement dalam pemerintah/administrasi negara dalam arti sempit/badan Eksekutif di Perancis.
Perencanaan di negara Perancis sebagai negara liberal tentu saja mengambil faham leberalisme. Dalam perencanaan itu baik yang menyangkut perencanaan fisik, fungsionil maupu comprehensive ada yang dilakukan baik oleh pemerintah maupun oleh swasta, kecuali yang menyagkut perencanaan kombinasi umum, mengingat budget sangat besar biasanya dilakukan oleh pemerintah. Oleh karena itu swasta di negara Perancis mempunyai pula peranan yang cukup besar dalam perencanaan pemukiman, sarana jalan, perencanaan industri, keuangan, personil, penjualan dan sebagainya sebagai akibat adanya lembaga hak milik atas produksi. Dengan demikian di Perancis ada manajemen industri, manajemen produksi, manajemen keuangan, mnajemen personalia, manajemen kantor dan sebagainya, yang dikelola  oleh fihak swasta. Jadi berbeda sekali dengan di Uni Sovietatau negara-negara komunis lainya, dimana seluruh kegiatan manajemen secara keseluruhan dikelola oleh pemeritah.
Setiap perencanaan yang dibuat oleh pemerintah bqiak yng menyangkut fisik, fungsional, komprehensif, maupun kombinasi umum, untuk kepentingan politik, sosial ekonomi dan kebudayaan, jelas memerlukan anggaran yang perlu mendapat persetujuan dari parlemen, oleh karena itu setiap tahun anggaran ditetapkan dengan Undang-Undang. Dalam menjalankan kebijaksanaan pemeritah sudah tentu tidak boleh melanggar UU yang telah ditetapkan oleh Badan Perwakilan Politik atau Parlemen. Hal ini sesuai dengan ucapan dari Pfiffner yang mengatakan bahwa “ Administrasui negara ialah pelaksanaan kebiaka negara yang telah ditetapkan oleh badan perwakilan politik”.
Pengorganisasian dalam badan eksekutif tentu saja menjalankan prinsip-prinsip organisasi yaitu pembagia kerja, penempatan orang-orang, penempatan weweang dan tanggung jawab, pelimpahan wewenang dan penentuan jangkauan pengawasan serta koordinasi.
Pembagia kerja (departementasi) dalam badan Eksekutif terdiri dari 11 kementrian, yaitu:
1.      Kementrian Pertanian dan Kehutanan
2.      Kementrian Perdagangan dan Industri
3.      Kementrian Perhubungan
4.      Kementrian Pertahanan
5.      Kementrian Pendidikan
6.      Kementrian Keuangan
7.      Kementrian Luar Negeri
8.      Kementrian Dalam Negeri
9.      Kementrian Kehakiman
10.  Kementrian Perburuhan dan Tenaga Kerja
11.  Kementrian Kesejahteraan Sosial dan Kementrian Kesehatan.
Hanya untuk Kementrian Keuangan, pendidikan, dalam negeri, dan kesejahteraan sosial dan kesehatan, masing-masing ada 2 menteri, yaitu menteri utama dan menteri muda. Jadi jangkauan pengawasan Perdana Menteri itu ialah 1:11 atau 1:15. Hal ini tentu saja dapat menjamin pengawasan yang efektif terhadap pelaksanaan kerja.
Penetapan wewenang dan tanggug jawab sesuai dengan tugas dan kewenangan dari setiap kementrian hanya saja karena Perancis menganut sistem cabinet parlementer maka para menteri itu bertanggung jawab sama-sama atau perorangan kepada parlemen, apabila parlemen mengjukan mosi ketidakpercayaan terhadap cabinet, maka menteri harus mengundurkan diri dan diganti dengan yang baru.
Koordinasi terhadap menteri-menteri yang berbeda partai atau bahkan ideology akan sulit dilakukan, mengingat menteri-menteri yang demikian akan terikat oleh ideology dan disiplin partai. Padahal untuk terwujudnya koordinasi yang baik diperlukan adanya kepentingan, pengertian dan sasaran yang sama, sehingga akan terwujud kerjasama, sebab perlu diingat bahwa koordinasi tidak mungkin tanpa kooperasi/kerjasama.
Setelah membahas The Mechanic of manajement dalam badan Eksekutif, maka selanjutnya adalah  Dynamic of manajement.
1)      Commanding atau pemberian perintah terhadap menteri-menteri baik menteri utama maupun menteri muda terletak pada perdana menteri dan ketua dewa menteri atau presiden. Pemberian perintah ini ialah untuk menggerakkan seluruh aparatur negara dalam rangka menjalankan tugas-tugas pemerintah sesuai dengan Undang-Undang. Pemberian perintah ini tidak didasrkan pada kehendak sendiri atau kepentingan sendiri melainkan untuk kepentingan seluruh rakyat. Tetapi karena adanya perbedaan partai dari para menteri, maka pemberian perintah itu terkadang mengalami hambatan, yaitu dimana apabila pemberian perintah itu kurang sesuai dengan kepentigan partai itu.
2)      Komunikasi yang dilakukan dalam administrasi negara Perancis sesuai dengan negara demokratis dianut Open Communication atau two way communication baik komunikasi vertical, horizontal, formal, tertulis maupun lisan.
3)      Control terhadap badan administrative di negara Perancis bukan hanya dilakukan oleh masyarakat tetapi dilakukan oleh parlemen dalam kerangka melakukan legislative control yaitu hak angket, hak interpelasi, hak budget, hak amandemen dan hak mosi tidak percaya maupun oleh Mahkamah Agung dalam kerangka menjalankan judicial control yaitu dimana aparat badan administrative yang melanggar UU dapat ditarik ke muka pengadilan sesuai dengan azas the equality before the law.
Badan administrative Perancis juga  memperoleh pengawasa dari Dewan Sosial/Ekonomi dalam hal-hal yang menyangkut sosial ekonnomiREFERENSI  :
Pamudji, S. 1985. Ekologi Administrasi Negara. Jakarta: PT. Bina Aksara.
Pamudji, S. 1985. Perbandingan Pemerintahan. Jakarta: PT. Bina Aksara.
Sarundajang, S.H. 2002. Pemerintahan Daerah Diberbagai Negara. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.
Sukarna. 1990. Administrasi Negara Perbandingan. Bandung : PT Citra Adutya Bakti.
Syafii, Inu Kencana. 2007. Ilmu Pemerintahan. Bandung : Mandar Maju.
Thoha, Miftah. 1986. Dimensi-dimensi Prima Ilmu Administrasi Negara. Jakarta: CV. Rajawali.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar