Senin, 27 Februari 2012

Mekanisme Hubungan Administratif


Mekanisme Hubungan Administratif
Mekanisme Hubungan Administratif Negara Perancis adalah sebagai berikut,
1.      Presiden da palemen sama-sama dipilih langsung oleh rakyat walaupun waktunya tidak bersamaan.
2.      Presiden dapat membubarkan parlemen setelah konsultasi dengan Ketua Dewan Nasional dan Senat (pasal 12), tetapi Parlemen tidak dapat memecat Presiden.
3.      Presiden mengetuai Mahkamah Agung dan mengangkat anggota-anggotanya berdsarkan UU (pasal 9).
4.      Preisden mengangkat 3 orang dari 9 anggota Dewan Konstitusi atau 1/3 nya dimana 6 anggota lagi diangkat oleh parlemen.
5.      Presiden mengetuai Dewan Menteri (pasal 9).
6.      Dewa Konstitusi mempunyai hak uji terhadap UU (pasal 61).
7.      RUU tentang sosial dan ekonomi sebelum disahkan oleh parlemen harus terlebih dahulu meminta pendapat Dewan Sosial dan ekonomi (pasal 70).
8.      Dewan Menteri disamping mempunyai kewajiban untuk menjalankan UU mempunyai pula hak inisiatif untuk menyusun RUU (pasal 70).
9.      Dewan Menteri bertanggung jawab terhadap parlemen (pasal 20). Apabila parlemen dan Dewan Nasional tidak dapat menerima program dan kebijaksanaan yang akan dilakuka dewa menteri, mak dewan menteri itu bubar karena mosi tidak percaya, dan Perdana Menteri menyerahkan mandatnya pada Presiden (pasal 50).
Jadi parlemen (badan legislatif) mempunyai kedudukan yang lebih kuat atas Dewan Menteri (badan eksekutif). Dari penjelasan diatas terlihat bahwa kedudukan presiden sebagai top public administrator sanagt kut sekali yaitu:
a.       Ketua Dewan Menteri (badan eksekutif).
b.      Ketua MahkamaH Agung (badan yudikatif).
c.       Dapat membubarkan parlemen parlemen (badan legislatif).
Tetapi walaupun demikian administrasi negara Perancis (dalam arti sempit/Dewan Menteri) tetap labil, sebab dengan menganut sistem banyak partai dan pemilihan umum sistem proporsional untuk anggota-anggota parlemen, akan sulit sekali.

REFERENSI  :
Pamudji, S. 1985. Ekologi Administrasi Negara. Jakarta: PT. Bina Aksara.
Pamudji, S. 1985. Perbandingan Pemerintahan. Jakarta: PT. Bina Aksara.
Sarundajang, S.H. 2002. Pemerintahan Daerah Diberbagai Negara. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.
Sukarna. 1990. Administrasi Negara Perbandingan. Bandung : PT Citra Adutya Bakti.
Syafii, Inu Kencana. 2007. Ilmu Pemerintahan. Bandung : Mandar Maju.
Thoha, Miftah. 1986. Dimensi-dimensi Prima Ilmu Administrasi Negara. Jakarta: CV. Rajawali.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar