Mekanisme
Hubungan Administratif
Mekanisme Hubungan Administratif Negara Perancis adalah
sebagai berikut,
1.
Presiden da
palemen sama-sama dipilih langsung oleh rakyat walaupun waktunya tidak
bersamaan.
2.
Presiden dapat
membubarkan parlemen setelah konsultasi dengan Ketua Dewan Nasional dan Senat
(pasal 12), tetapi Parlemen tidak dapat memecat Presiden.
3.
Presiden
mengetuai Mahkamah Agung dan mengangkat anggota-anggotanya berdsarkan UU (pasal
9).
4.
Preisden
mengangkat 3 orang dari 9 anggota Dewan Konstitusi atau 1/3 nya dimana 6
anggota lagi diangkat oleh parlemen.
5.
Presiden
mengetuai Dewan Menteri (pasal 9).
6.
Dewa Konstitusi
mempunyai hak uji terhadap UU (pasal 61).
7.
RUU tentang
sosial dan ekonomi sebelum disahkan oleh parlemen harus terlebih dahulu meminta
pendapat Dewan Sosial dan ekonomi (pasal 70).
8.
Dewan Menteri
disamping mempunyai kewajiban untuk menjalankan UU mempunyai pula hak inisiatif
untuk menyusun RUU (pasal 70).
9.
Dewan Menteri
bertanggung jawab terhadap parlemen (pasal 20). Apabila parlemen dan Dewan
Nasional tidak dapat menerima program dan kebijaksanaan yang akan dilakuka dewa
menteri, mak dewan menteri itu bubar karena mosi tidak percaya, dan Perdana
Menteri menyerahkan mandatnya pada Presiden (pasal 50).
Jadi parlemen (badan legislatif) mempunyai kedudukan
yang lebih kuat atas Dewan Menteri (badan eksekutif). Dari penjelasan diatas
terlihat bahwa kedudukan presiden sebagai top public administrator sanagt kut
sekali yaitu:
a.
Ketua Dewan
Menteri (badan eksekutif).
b.
Ketua MahkamaH
Agung (badan yudikatif).
c.
Dapat
membubarkan parlemen parlemen (badan legislatif).
Tetapi walaupun demikian administrasi negara Perancis
(dalam arti sempit/Dewan Menteri) tetap labil, sebab dengan menganut sistem
banyak partai dan pemilihan umum sistem proporsional untuk anggota-anggota
parlemen, akan sulit sekali.
Pamudji, S. 1985. Ekologi Administrasi Negara.
Jakarta: PT. Bina Aksara.
Pamudji, S. 1985. Perbandingan Pemerintahan. Jakarta:
PT. Bina Aksara.
Sarundajang,
S.H. 2002. Pemerintahan Daerah Diberbagai Negara. Jakarta: Pustaka Sinar
Harapan.
Sukarna. 1990.
Administrasi Negara Perbandingan. Bandung : PT Citra Adutya Bakti.
Syafii, Inu Kencana. 2007. Ilmu Pemerintahan. Bandung
: Mandar Maju.
Thoha, Miftah. 1986.
Dimensi-dimensi Prima Ilmu Administrasi Negara. Jakarta: CV. Rajawali.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar