Tentang Perasaan yang kian gelisah, tentang rasa yang belum terungkap, terdiam dalam gelisah yang belum mereda, yang begitu menyelimuti hari-hari,,,,,kini masih hanya ada dalam penantian.....
Rabu, 25 April 2012
Senin, 05 Maret 2012
Negara,Ruang Publik dan Pemerintah
Dominasi negara atas masyarakat adalah
ciri utama Orde Baru. Pengawasan negara atas masyarakat berjalan secara
ekstensif. Campur tangan pemerintah ada di seluruh wilayah kehidupan
sehari-hari. Kepala Desa diangkat sebagai klien negara yang mengontrol dan
memantau hampir seluruh kegiatan masyarakat. Untuk
melamar pekerjaan, seorang warga perlu mandapat rekomendasi dari pejabat
militer dan sipil. Hal serupa diperlukan pula untuk menikah, memasuki sekolah,
pindahan dan lain-lain.
Birokrasi militer maupun sipil era Orde
Baru mengontrol masyarakat dengan berbagai cara. Dominasi dan tekanan negara
membuat organisasi otonom dalam masyarakat sulit berkembang. Secara ringkas
dapat dikatakan bahwa ruang publik bagi masyarakat Indonesia untuk mengembangkan
diskursur-diskursus yang diperlukan dalam masyarakat demokratis nyaris tidak
tersedia, karena yang selalu ada adalah kontrol dan tekanan.
Setelah Orde Baru runtuh, gelombang euforia politik
menuntut terbukanya ruang publik dalam kontelasi politik Indonesia. Yang
muncul kemudian bukannya ruang publik, tetapi ruang elit, dengan kata lain
liberalisasi muncul untuk digunakan sekadar mewadahi syahwat politik kaum elit
untuk bertarung di wilayah kekuasaan. Orde Baru memang sudah runtuh, dominasi
atas masyarakat sudah runtuh pula, tetapi kebebasan yang ada hanya menjadi
ruang pertarungan elit politik untuk meraih dominasi politiknya. Dan masyarakat
mayoritas pun tidak mendapat kue kebebasan itu.
Meretas problem hegemoni elit di atas,
demokrasi deliberatifnya Habermas, menawarkan “titik-titik sambungan
komunikatif” diantara negara, pasar dan masyarakat yang selama ini diblokade
oleh kepentingan-kepentingan elit. Kekuatan yang menerobos saluran-saluran
komunikasi yang tersumbat itu adalah proses-proses diskursif di dalam apa yang
disebutnya “ruang publik politik”.
Apakah sejatinya publik itu? Apakah setiap
kerumunan massa
dengan sendirinya dapat diidentifikasi sebagai publik? Apakah massa yang diam dapat disebut publik? Apakah
publik dilahirkan secara alamiah, ataukah perlu dibangun?
Publik adalah warga negara yang memiliki
kesadaran akan dirinya, hak-haknya, kepentingan-kepentingannya. Publik adalah
warga negara yang memiliki keberanian menegaskan eksistensi dirinya, memperjuangkan
pemenuhan hak-haknya, dan mendesak agar kepentingan-kepentingannya
terakomodasi. Sehingga publik bukanlah kategori pasif, melainkan aktif. Publik
bukan kerumunan massa
yang diam (mass of silent).
Ruang publik adalah tempat bagi publik
untuk mengekspresikan kebebasan dan otonomi mereka. Ruang publik bisa berwujud
kebebasan pers, bebebasan berpartai, kebebasan berakal sehat, kebebasan
berkeyakinan, kebebasan berunjuk rasa, kebebasan membela diri, kebebasan
membela komunitas, otonomi daerah, independensi, dan keadilan sistem hukum.
Konsep ruang publik politik dalam filsafat
politik Habermas banyak mendapat inspirasi dari konsep tindakan politiknya
Hannah Arendt dalam bukunya The Human Condition. Tetapi Habermas
mengkritik Arendt bahwa konsep politiknya terlalu sempit. Kekuasaan – seperti
kata Arendt – “terjadi di antara manusia-manusia, jika mereka bertindak
bersama, dan lenyap jika mereka bubar”. Kekuasaan
komunikatif itu terbentuk dalam forum-forum diskusi publik, dalam
gerakan-gerakan sosial, dan juga di dalam DPR/MPR saat legislasi hukum. Di
samping itu, menurut Habermas, Arendt tidak sensitif terhadap kemungkinan
adanya manipulasi komunikasi di antara mereka yang mengaku berjuang demi
kedaulatan rakyat dan HAM. Menurut Habermas, kekuasaan komunikatif itu baru
terbentuk lewat pengakuan faktual atas klaim-klaim kesahihan yang terbuka
terhadap kritik dan dicapai secara diskursif. Dengan kata lain, legitimitas
suatu keputusan publik diperoleh lewat pengujian publik dalam proses deliberasi
yang menyambungkan aspirasi rakyat dalam ruang publik dan proses legislasi
hukum oleh lembaga legislatif dalam sistem politik.
Ruang publik dalam pemikiran Habermas
bertujuan untuk membentuk opini dan kehendak (opinion and will formation)
yang mengandung kemungkinan generalisasi, yaitu mewakili kepentingan umum. Dalam
tradisi teori politik, kepentingan umum selalu bersifat sementara dan mudah
dicurigai sebagai bungkus kehendak kelompok elit untuk berkuasa. Generalisasi
yang dimaksud Habermas sama sekali bukan dalam arti statistik, melainkan
filosofis karena bersandar pada etika diskursus.
Dalam kompleksitas masyarakat dewasa ini, menurut
Habermas, dapat menyebut rakyat berdaulat, jika negara, yakni lembaga-lembaga
legislatif, eksekutif dan yudikatif, tersambung secara diskursif dengan proses
pembentukan aspirasi dan opini dalam ruang publik. Dalam hal ini teori
demokrasi deliberatif tidak menganjurkan sebuah revolusi, melainkan suatu
reformasi negara hukum dengan melancarkan gerakan diskursus publik di berbagai
bidang sosial-politik-kultural untuk meningkatkan partisipasi demokrasi
warganegara. Lewat teori ini, jurang yang selama ini menganga diantara para
aktifis LSM, pelaku pers, peneliti, intelektual, gerakan mahasiswa, di satu
sisi dan sistem politik (legislatif, eksekutif dan yudikatif) di lain pihak
ingin dijembatani lewat kanal-kanal komunikasi politis. Hanya dengan menyambungkan
ruang publik dan sistem politik ini, menurut Habermas, masyarakat dapat
membendung imperatif-imperatif kapitalisme dan desakan birokrasi negarahttp://pemikiranislam.wordpress.com/2007/07/24/demokrasi-deliberatif-ala-jurgen-habermas/
Indonesia : Negara Hukum dan Demokrasi
Berbagai konflik dan amuk massa yang terus menggejala dari awal
reformasi sampai hari ini dengan berbagai motif dan tujuan, dari perspektif
Habermas, tidak cukup diatasi dengan solidaritas antar warga bangsa. Integrasi
sosial, kata Habermas, tidak dapat dicapai tanpa hukum, tidak pula
dengan kekuatan kekuasaan administratif (negara). Dengan adanya hukum,
masyarakat memiliki kerangka kelakuan yang dapat diikuti begitu saja tanpa
harus terus menerus ber-diskursus. Hukum menyediakan kerangka di mana warga
dapat memperjuangkan kepentingannya masing-masing secara sah, dan orang tidak
harus, sebagaimana diandaikan dalam negara moral ala Rousseau, selalu bertindak
berdasarkan pertimbangan-pertimbangan moral tinggi. Cukup ia berpegang pada
hukum dan ia dapat hidup dan berusaha dengan damai. Tertapi hukum di sini
adalah hukum yang kokoh dan legitimate.
Kultur dan struktur hukum Indonesia masih lemah, begitu kata banyak
kalangan dikala memotret fenomena pelanggaran hukum yang kian semarak di negeri
ini, sehingga konstruk hukum Indonesia
tidak kokoh dan legitimate. Menurut Hebermas, inilah yang membuat
hukum tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Hukum di Indonesia, sebagainana
yang telah dibayangkan Habermas, adalah hukum yang sangat ambigu, karena rentan
terhadap pengaruh lobby dan rekayasa tingkat tinggi oleh kekuasaan tentunya.
Sistem pemerintahan Indonesia,
sebagaimana negara demokrasi lainya, menganut sistem sparation of power
atau pembagian kekuasaan antar lembaga tinggi negara, yaitu kekuasan
legislatif, eksekutif dan yudikatif. Dengan sistem demikian dimungkinkan adanya
checks and balances antar kekuasan tersebut dan konsentrasi kekuasaan
dapat dicegah. Tetapi yang masih sulit dijamin dalam sistem itu adalah sejauh
mana interaksi politik antar lembaga tinggi itu terpengaruh oleh arus besar
suara rakyat alias apakah rakyat mempunyai akses yang cukup untuk turut
meramaikan dinamika diskursus yang sedang digagas oleh ketiga pemegang
kekuasaan itu. Apakah bukan yang terjadi adalah mereka yang memegang kekuasaan
“hanya” mengurusi kepentingan diri mereka sendiri karena memang jaring-jaring
politik yang menghubungkan antara rakyat dengan pusat-pusat kekuasaan belum
terbentuk. Inilah problem utama dalam reformasi politik hukum politik hukum Indonesia
secara fundamental dan paradigmatik.
Habermas, sebagaimana telah disinggung di
muka, menawarkan model demokrasi yang memungkinkan rakyat terlibat dalam proses
pembuatan hukum dan kebijakan-kebijakan politik. Itulah demokrasi deliberatif
yang menjamin masyarakat sipil terlibat penuh dalam pembuatan hukum melalui
diskursus-diskursus. Tetapi bukan seperti dalam republik moral Rousseau di mana
rakyat langsung menjadi legislator, maka dalam demokrasi deliberatif yang
menentukan adalah prosedur atau cara hukum dibentuk. Dalam
demokrasi deliberatif, kebijakan atau hukum yang akan dibentuk dipengaruhi oleh
diskursus-diskursus yang terus-menerus (baca : mengalir) di dalam masyarakat.
Di samping kekuatan Negara dan kekuatan kapital terbentuk kekuasaan komunikatif
melalui jaringan-jaringan komunikasi publik masyarakat sipil. Kekuasaan
komunikatif masyarakat sipil dimainkan melalui media, pers, LSM, Organisasi massa dan lembaga-lembaga
lain yang seolah-olah dalam posisi mengepung sistem politik, sehingga negara
dan perangkat kekuasaannya terpaksa responsif terhadap diskursus-diskursus
masyarakat sipil. Sebaliknya
masyarakat sipil bisa mengembangkan kekuasaan komunikatifnya karena dalam
negara hukum demokratis kebebasannya untuk menyatakan pendapat terlindungi.
Kekuasaan komunikatif masyarakat sipil tidak menguasai sistem politik, namun
dapat mempengaruhi keputusan-keputusannya.
Adalah sangat berbahaya jika negara
(kekuasaan legislatif) dalam merumuskan hukum dan kebijakan-kebijakan politik
penting lainnya bersikap otoritarian dan eksklusif. Affan Ghaffar telah membuat
perbandingan antara dua model pembentukan agenda (agenda setting)
dalam proses pembuatan undang-undang, yaitu model autoritarian dan demokratis
(demokrasi deliberatif?). Model
pertama, yang terlibat dalam pembangunan hukum adalah para elit utama plus
pimpinan partai politik dan sejumlah tokoh militer (dalam beberapa kasus plus
pengusaha kaya). Oleh karena itu, orientasi hukumnya tentu saja bersifat elitis
dan cenderung membela kepentingan mereka sendiri. Di samping itu karakteristik lain
yang menonjol adalah bersifat conservative, mempertahankan status quo.
Sebaliknya, model kedua mensyaratkan keterlibatan masyarakat yang sangat tinggi
karena diakuinya pluralisme politik di mana kelompok-kelompok di dalam
masyarakat baik yang tergabung di dalam partai politik ataupun tidak (pressure
groups, interest groups, media, dan lain-lain), termasuk juga LSM. Oleh
karena itu produk hukumnya adalah bersifat populis dan progressive.
Persoalannya adalah bagaimana menjamin
penguasa selalu tanggap alias responsif terhadap kehendak rakyat. Dalam hal ini
Robert Dahl dalam bukunya Polyarchy : Partisipation and Oppposition,
memberi ulasannya tentang apa yang harus dijamin oleh penguasa/pemerintah agar
rakyat diberi kesempatan untuk : pertama, merumuskan preferensi atau
kepentingannya sendiri; Kedua, memberitahukan perihal preferensinya
itu kepada sesama warga negara dan kepada pemerintah melalui tindakan
individual maupun kolektif; dan ketiga, mengusahakan agar
kepentingannya itu dipertimbangkan secara setara dalam proses pembuatan
keputusan pemerintah, artinya tidak didiskriminasikan berdasarkan isi atau
asal-usulnya.
Selanjutnya, kesempatan itu hanya mungkin
tersedia kalau lembaga-lembaga dalam masyarakat bisa menjamin adanya delapan
kondisi, yaitu ; pertama, kebebasan untuk membentuk dan bergabung
dalam organisasi; kedua, kebebasan mengungkapkan pendapat; ketiga,
hal untuk memilih dalam pemilihan umum; keempat, hak untuk menduduki
jabatan publik; kelima, hak para pemimpin untuk bersaing memperoleh
dukungan suara; keenam, tersedianya sumber-sumber informasi; ketujuh,
terselenggaranya pemilihan umum yang bebas dan jujur; dan kedelapan
adanya lembaga-lembaga yang menjamin agar kebijaksanaan publik tergantung pada
suara pada pemilihan umum dan pada cara-cara penyampaian prefrensi yang lain.
Maka sumbangan Habermas dalam pembangunan
sistem politik dan pemerintahan Indonesia
pasca-Orde Baru menemukan titik signifikansinya, khususnya dalam upaya
melakukan reformasi hukum yang sangat penting untuk mengokohkan pilar-pilar
demokrasi di negeri ini. Untuk selanjutnya akan dibahas bagaimana mengontrol
kekuasaan melalui pembentukan ruang publik (public sphere), sehingga
masyarakat bisa melakukan tindakan-tindakan diskursif dalam posisinya sebagai
oposisi atas kekuasaan yang ada.
Deliberatif, Sebuah Solusi Politik Di Indonesia
Suasana politik yang penuh ketidakpastian
ini perlu mendapat jalan keluar yang satu sisi tidak mengembalikan kepada
situasi anti-demokrasi sebagaimana diperagakan oleh rezim Orde Baru, tetapi
pada sisi lain ledakan partisipasi rakyat mendapat saluran demokrasi secara
sistemik. Berbagai perubahan radikal memang telah dilakukan oleh bangsa ini
pasca-Orde Baru. Kehidupan demokrasi diwujudkan dalam bentuk kebebasan mendirikan
partai politik, pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung, bahkan
sekarang sedang berlangsung pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara langsung
pula. Tetapi di tengah semerbaknya aroma demokrasi, muncul pertanyaan-pertanyan
kritis : Apakah pertasipasi rakyat telah betul-betul mewujud dalam konfigurasi
politik real Indonesia?
Atuakah partisipasi itu hanya menjadi komoditas politik paling laris dikalangan
elit politik? Apakah memang betul-betul telah terbentuk ruang publik (public
sphere) untuk membentuk diskursus bersama? Ataukah yang terjadi adalah
demokrasi semu (psudeo-democracy) karena pada hakekatnya yang
menentukan kebijakan dalam negeri ini melulu para elite? Lantas peran rakyat di
mana?
Itulah sekian pertanyaan kritis yang
mendorong tulisan sederhana ini disajikan. Dengan menggunakan perspektif
demokrasi deliberatif milik Jǖrgen Habermas seorang ilmuwan sosial kritis
madzab Frankfurt. Dalam demokrasi deliberatif,
kebijakan-kebijakan penting (perundang-undangan) dipengaruhi oleh diskursus-diskursus
“liar” yang terjadi dalam masyarakat Di samping kekuasaan administratif
(negara) dan kekuasaan ekonomis (kapital) terbentuk suatu kekuasaan komunikatif
melalui jaring-jaring komunikasi publik masyarakat sipil. Ini yang
menjadi inti demokrasi deliberatif yang sedang penulis ujicoba untuk dapat
diterapkan dalam sistem politik atau pemerintahan Indonesia pasca-Orde Baru.
Jǖrgen Habermas dan Demokrasi DeliberatifJǖrgen Habermas lahir pada tanggal 18 Juni 1229 di propinsi Rheinland-Westfalen Jerman Barat, dan menjadi besar di Gummersbach, sebuah kota menengah. Kontras antara suasana keluarga yang borjois-Protestan dengan lingkungan masyarakat yang Katolik membuah Habermas peka terhadap ketegangan-ketegangan dalam masyarakat.
Habermas bertolak dari teori kritis
masyarakat Marx Horkheimer dan Theodor W. Adorno, ia mau “mengembangkan gagasan
sebuah teori masyarakat yang dicetuskan dengan maksud praktis”. Walau pada
akhirnya ia menolak beberapa aspek dari teori mereka khususnya tentang
pesimisme budaya Horkheimer dan Adorno.
Yang khas dari Habermas adalah ia
mengembangkan pemikirannya dalam diskursus yang terus menerus dengan
pemikir-pemikir lain : Karl Marx, Max weber, Emile Durkheim, Goerge-Herbert
Mead, Georg Lukacs, Max Horkheimer dan Theodor W. Adorno. Yang berseberangan
dengan Habermas : Karl Popper, Niklas Luhman, Herbert Marcuse, Sigmund Frued,
Gadamer, John L. Agustin, Talcott Parson dan Hannah Arendt. Semuanya telah
membantu Habermas dalam menjernihkan apa yang dicarinya. Dan ada satu lagi yang
sangat berpengarh dalam pemikiran Habermas, yaitu Immanuel Kant, karena pada
hakekatnya ia adalah Kantian par exellence.
Salah satu karya Habermas yang banyak
mengupas tentang demokrasi deliberatif adalah Faktizitas und Geltung,
yang diterjemahkan dalam bahasa Inggris : Between Facts and Norms :
Contribution to a Discourse Theory of Law and Democracy. Buku telah
menjadi bukti komitmen Habermas terhadap negara hukum demokratis. Faktizitas
und Geltung lahir dari asumsi Habermas bahwa “negara hukum tidak dapat
diperoleh maupun dipertahankan tanpa demokrasi radikal”. Dalam
demokrasi deliberatif, negara tidak lagi menentukan hukum dan
kebijakan-kebijakan politik lainnya dalam ruang tertutup yang nyaman (splendid
isolation), tetapi masyarakat sipil melalui media dan organisasi yang
vokal memainkan pengaruh yang sangat signifikan dalam proses pembentukan hukum
dan kebijakan politik itu. Medan
publik menjadi arena di mana perundangan dipersiapkan dan diarahkan secara
diskursif.
Kata “deliberasi” berasal dari kata Latin deliberatio
yang artinya “konsultasi”, “menimbang-nimbang”, atau “musyawarah”. Demokrasi
bersifat deliberatif, jika proses pemberian alasan atas sesuatu kandidat
kebijakan publik diuji lebih dahulu lewat konsultasi publik atau lewat – dalam
kosa kata teoritis Habermas – “diskursus publik”.
Tentu saja demokrasi deliberatifnya
Habermas adalah hasil ketegangan kreatif (creative tention) yang
panjang dalam sejarah pemikiran tentang hukum, negara dan demokrasi. Paling
tidak ada dua tradisi kenegaraan modern yang menjadi representasi dari creative
tention ini yaitu tradisi liberal yang bermula dari John Locke dan tradisi
republiken yang meneruskan paham kenegaraan Rousseau. Tradisi
liberal memandang hukum dan negara secara utilitaristik sebagai lembaga-lembaga
yang perlu untuk menjamin kebebasan-kebebasan warga masyarakat. Negara bukan
tujuan pada dirinya sendiri, melainkan lembaga yang menciptakan kondisi
keamanan yang diperlukan agar warga masyarakat dapat hidup dan berusaha dengan
bebas. Sebaliknya
Rousseau memandang hukum sebagai ekspresi kehendak umum, kehendak suci rakyat.
Mengabdikan diri pada negara adalah tugas suci. Republikanisme menegaskan bahwa
negara tidak dapat mantab kalau hanya dianggap sebagai sarana pelayanan
kebebasan individual. Negara berhak menuntut komitmen dan pengorbanan dari
warga negara.
Langganan:
Postingan (Atom)