Sabtu, 03 Desember 2011

Berbicara Tentang Kebijakan


Kebijakan Publik
Secara umum kebijakan menurut Harold D. Laswell dan A. Kaplan (dalam Islamy, 1988 : 15) merupakan suatu program pencapaian tujuan, nilai-nilai dan praktek-praktek yang terarah. Carl J. Friedrick (dalam Islamy, 1988 : 17) mendefinisikan kebijakan adalah
 “serangkaian tindakan yang diusulkan oleh seseorang, kelompok atau pemerintah dalam suatu lingkungan tertentu dengan menunjukkan hambatan-hambatan dan kesempatan-kesempatan terhadap pelaksanaan usulan kebijaksanaan tersebut dalam rangka mencapai tujuan tertentu”.
James E. Anderson (dalam Islamy, 1988 : 17) menjelaskan bahwa kebijakan merupakan serangkaian tindakan yang mempunyai tujuan tertentu yang diikuti dan dilaksanakan oleh seorang pelaku atau sekelompok pelaku  guna memecahkan suatu masalah tertentu. Definisi kebijakan menurut George C. Edward III dan Ira Sharkansky (dalam Islamy, 1988 : 18), yaitu apa yang dinyatakan dan dilakukan atau tidak dilakukan oleh pemerintah. Kebijakan negara itu berupa program-program pemerintah. Sedangkan Amara Raksasataya (dalam Islamy, 1988 : 17-18) mengemukakan “kebijakan publik sebagai suatu taktik dan strategi yang diarahkan untuk mencapai tujuan. Oleh karena itu suatu kebijakan memuat tiga elemen, yaitu:
(1) identifikasi dari suatu tujuan yang ingin dicapai
(2) taktik/ strategi dari berbagai langkah mencapai tujuan yang diinginkan
(3) penyediaan berbagai input untuk memungkinkan pelaksanaan secara        nyata dari titik strategi”.
Menurut Thomas R. Dye (dalam Islamy, 1988 : 18) bahwa “kebijakan adalah apapun yang dipilih oleh pemerintah untuk dilakukan atau tidak dilakukan”. Artinya jika pemerintah memilih melakukan sesuatu, maka harus ada tujuan (objektifnya) dan kebijakan negara itu harus meliputi semua “tindakan” pemerintah. Jadi kebijakan tersebut bukan semata-mata merupakan keinginan pemerintah saja, melainkan yang terpenting merupakan keinginan rakyat. Sedangkan menurut R. S. Parker (dalam Abdul Wahab, 1990 : 31), yaitu : “kebijaksanaan negara itu adalah suatu tujuan tertentu, atau serangkaian asas tertentu atau tindakan yang dilakukan pemerintah pada suatu waktu tertentu dalam kaitannya dengan sesuatu subyek/ sebagai respon terhadap suatu keadaan yang kritis”.
David Easton (dalam Islamy, 1988 : 19) mengartikan kebijakan sebagai “pengalokasian nilai-nilai secara paksa atau sah kepada seluruh anggota masyarakat”. Pemerintahlah yang secara sah dapat berbuat sesuatu pada masyarakatnya atau pilihan pemerintah melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu tersebut dirupakan dalam bentuk pengalokasian nilai-nilai kepada masyarakat. Hal ini disebabkan karena pemerintah termasuk pada apa yang disebut Easton sebagai authorities in a political system, yaitu para penguasa dalam suatu sistem politik yang terlibat dalam masalah-masalah sehari-hari yang telah menjadi tanggung jawab atau peranannya.
Dari beberapa pengertian kebijakan publik dapat simpulkan bahwa (a) kebijakan merupakan penetapan tindakan-tindakan publik, (b) kebijakan publik tidak cukup disahkan/ dikeluarkan tetapi dilaksanakan dalam bentuk nyata, (c) kebijakan publik yang baik untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu itu mempunyai tujuan dan dilandasi oleh maksud tertentu, (d) kebijakan publik itu ditujukan untuk kepentingan seluruh anggota masyarakat.

1 komentar: