Minggu, 22 Mei 2011

Guru Bersertifikasi apakah beda dengan yang tidak bersertifikasi?

Pendidikan, sebuah kata yang tidak asing lagi bagi semua kalangan. Harapan orang tua disandarkan kepada anak-anaknya yang menempuh pendidikan. Segala usaha dilakukan orang tua untuk mendidik anaknya di bangku sekolah. Orang tuapun berharap bahwa sekolah akan memdidik anak-anaknya menjadi orang-orang yang hebat.
Sekolah merupakan lembaga pendidikan yang selalu mengarahkan dan membimbing siswanya dalam mencapai tujuan pendidikan dan guru merupakan sosok sang penyampai ilmu pengetahuan kepada murid-muridnya.
Perkembangan sebuah bangsa pun dialami oleh bangsa yang telah 66 tahun merdeka, Indonesia. Indonesia mengalami pasang surut perkembangan dan dunia pendidikan menjadi salah satu permasalahan yang hingga kini belum terselesaikan bahkan terkadang permasalahannya justru semakin rumit. Sistem pendidikan yang dianut sering mengalami pergantian kurikulum. Sehingga belum ada kemantapan pandangan pemerintah dalam menyelenggarakan pendidikan bagi warga negaranya di negeri ini. Itulah fakta yang ada di dunia pendidikan Indonesia. Padahal Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan negara untuk menyelenggarakan pendidikan yang layak bagi warga negaranya.                  
Dimulai dari banyaknya permasalahan yang ada dari sistem pendidikan yang belum mantap, kurikulum yang ganti-ganti, sarana prasarana pendidikan yang belum merata samapai akhirnya ke permasalahan sistem penggajian guru sebagai pengajar yang berganti-ganti model. Guru sebagai penyampai ilmu pengetahuan seharusnya dan selayaknya mendapatkan penghargaan yang tinggi dari pemerintah, karena dengan adanya gurulah maka dapat tercetak generasi masa depan yang cakap dalam ilmu pengetahuan.
Sistem penggajian guru yang tadinya pada masa Orde Baru tergolong rendah, kemudian setelah adanya reformasi maka penggajian kepada guru mengalami banyak tambahan. Hal tersebut dilakukan sebagai pentuk pengghargaan pemerintah kepada guru yang telah banyak berjuang mengajarkan ilmu pengetahuan kepada generasi penerus bangsa. Kemudian guru mendapatkan penghargaan yang lebih tinggi dari pada pegawai negeri sipil yang lain.
Salah satu program pemerintah untuk memberi penghargaan yang lebih tinggi kepada guru adalah dengan membuat berbagai kebijakan yang nantinya dapat mendukung tingkat kesejahteraan guru. Salah satu program tersebut adalah program sertifikasi guru dan dosen. Selain sebagai sebuah bentu penghargaan juga program sertifikasi ini dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas layanan guru kepada murid, agar guru dapat bekerja dengan profesional.
Dasar utama pelaksanaan sertifikasi adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD) yang disahkan tanggal 30 Desember 2005. Pasal yang menyatakannya adalah Pasal 8: guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Pasal lainnya adalah Pasal 11, ayat (1) menyebutkan bahwa sertifikat pendidik sebagaimana dalam pasal 8 diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan.
Landasan hukum lainnya adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan yang ditetapkan pada tanggal 4 Mei 2007.
Sertifikasi merupakan sarana atau instrumen untuk mencapai suatu tujuan, bukan tujuan itu sendiri. Perlu ada kesadaran dan pemahaman dari semua fihak bahwa sertifikasi adalah sarana untuk menuju kualitas. Kesadaran dan pemahaman ini akan melahirkan aktivitas yang benar, bahwa apapun yang dilakukan adalah untuk mencapai kualitas. Kalau seorang guru kembali masuk kampus untuk meningkatkan kualifikasinya, maka belajar kembali ini bertujuan untuk mendapatkan tambahan ilmu pengetahuan dan ketrampilan, sehingga mendapatkan ijazah S-1. Ijazah S-1 bukan tujuan yang harus dicapai dengan segala cara, termasuk cara yang tidak benar melainkan konsekuensi dari telah belajar dan telah mendapatkan tambahan ilmu dan ketrampilan baru. Demikian pula kalau guru mengikuti sertifikasi, tujuan utama bukan untuk mendapatkan tunjangan profesi, melainkan untuk dapat menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah memiliki kompetensi sebagaimana disyaratkan dalam standar kompetensi guru. Tunjangan profesi adalah konsekuensi logis yang menyertai adanya kemampuan yang dimaksud. Dengan menyadari hal ini maka guru tidak akan mencari jalan lain guna memperoleh sertifikat profesi kecuali mempersiapkan diri dengan belajar yang benar untuk menghadapi sertifikasi. Berdasarkan hal tersebut, maka sertifikasi akan membawa dampak positif, yaitu meningkatnya kualitas guru.
Undang-Undang No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen sejatinya merupakan langkah awal adanya kebijakan untuk intervensi langsung meningkatkan kualitas kompetensi guru lewat kebijakan keharusan guru memiliki kualifikasi Strata 1 atau D4, dan memiliki sertifikat profesi. Dengan sertifikat profesi ini pula guru berhak mendapatkan tunjangan profesi sebesar 1 bulan gaji pokok guru. Untuk itulah program sertifikasi guru digelar oleh pemerintah dalam bingkai uji sertifikasi bagi para pendidik. Sehingga nantinya semua guru harus memiliki sertifikat sebagai lisensi atau ijin mengajar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar