Sabtu, 21 Mei 2011

Pertanian Harus Diutamakan


Indonesia merupakan salah satu negara di dunia yang termasuk kategori negara agraris. Tanah Indonesia yang subur sangatlah memungkinkan sebagai lahan pertanian. Sehingga banyak penduduk negeri ini yang bermata pencaharian sebagai petani. Pemerintah melalui kementrian pertaniannya juga mempunyai target untuk dapat mencapai hasil yang maksimal di bidang pertanian, yaitu dengan tercapainya ketahanan pangan nasional atau bahkan sampai terwujudnya surplus beras nasional.
Di Indonesia sebenarnya banyak sekali potensi desa yang bisa menambah pendapatan daerah dan pendapatan negara, tetapi letak pedesaan yang terpencil dan fasilitas distribusi yang tidak lancar menyebabkan pedesaan tidak dapat memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah dan pendapatan negara dalam rangka mensukseskan pelaksanaan pembangunan nasional. Setiap pelaksanaan pembangunan perlu adanya perencanaan karena kebutuhan pembangunan lebih besar daripada sumber daya yang tersedia. Melalui perencanaan ini dirumuskan kegiatan pembangunan yang secara efisien dan efektif dapat memberi hasil yang optimal dalam memanfaatkan sumber daya yang tersedia dan mengembangkan potensi yang ada.
 “Perencanaan pembangunan pada umumnya harus memiliki, mengetahui, dan memperhitungkan beberapa unsur pokok, yaitu : tujuan akhir yang dikehendaki, sasaran-sasaran dan prioritas yang mewujudkannya (yang mencerminkan pemilihan berbagai alternatif), jangka waktu mencapai sasaran-sasaran tersebut, masalah-masalah yang dihadapi, modal dan sumber daya yang akan digunakan serta pengalokasiannya, kebijaksanaan-kebijaksanaan untuk melaksanakannya, orang, organisasi, atau badan pelaksananya, mekanisme pemantauan, evaluasi, dan pengawasan pelaksanaannya (dalam Kartasamita, 1997 : 49)”.
Berkaitan dengan perencanaan pembangunan tersebut, pemerintah berusaha mencapai pemerataan pembangunan dengan prioritas pembangunan di pemerintahan terkecil yaitu desa. Dari pemikiran jika pembangunan desa sukses maka akan mendorong pembangunan di tingkat daerah dan pusat berjalan dengan sukses pula. Berdasarkan UU No. 25 Tahun 2004, proses perencanaan pembangunan tetap dimulai dari tingkat desa melalui kegiatan yang disebut Musyawarah Perencanaan Pembangunan Tingkat Desa/Kelurahan (Musrenbang Desa/Kelurahan).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar