B.
TUGAS DAN WEWENANG.
1.
KETUA.
A. DEFINISI :
Seseorang yang dipilih
bersama dengan wakil dalam pemilihan dan mengemban amanat kepengurusan
organisasi.
B. TUGAS :
1) Bertanggung
jawab penuh terhadap jalannya organisasi.
2) Memimpin
dan mengkoordinasakan jalannya organisasi.
C. WEWENANG :
Menetapkan kebijakan,
keputusan dan atau peraturan lainnya yang berkaitan dengan kepentingan
organisasi selama tidak bertentangan dengan AD/ART.
2.
WAKIL
KETUA.
A. DEFINISI :
Seseorang yang dipilih
bersama dengan ketua dalam pemilihan dan mengmban amanat kepengurusan
organisasi
B. TUGAS :
1) Membantu
ketua dalam menjalankan organisasi
2) Menjalankan
organisasi bila ketua berhalangan.
3) Mengawasi
bagian kesekretariatan dan
bendahara umum
C. WEWENANG:
1) Memberikan
masukan atau usulan pada bagian kesekretariatan dan bendahara umum.
2) Melakukan
aktivitas yang dapat
mendukung terlaksananya organisasi dengan baik selama tidak bertentangan dengan
AD/ART.
3.
KESEKRETARIATAN.
A. DEFINISI :
Bagian yang bertanggung
jawab dalam hal administrasi,
kesekretariatan,
dan bertanggung jawab kepeada wakil ketua.
B. TUGAS
:
1) Mengurus
atau melaksanakan hal administrasi organisasi.
2) Mengelola
fasilitas-fasilitad
organisasi.
C. WEWENANG
:
Membuat
kebijakan-kebijakan administrasi dan kesekretaritan yang berkaitan dengan
kepentingan organisai selama tidak bertentangan dengan AD/ ART.
4.
BENDAHARA
UMUM.
A. DEFINISI :
Bagian yang bertanggung
jawab mengurusi kebendaharan meliputi pemasukan dan pengeluaran organisasi dan
melaporkannnya kepada wakil ketua.
B. TUGAS
:
1) Mengelola
keuangan organisai meliputi pemasukan dan pengeluaran atas sepengetahuan ketua
dan wakil ketua.
2) Menyusun
laporan keuangan organisasi.
C. WEWENANG :
Membuat kebiajkan yang
berkaitan dengan keuangan organisasi selama tidak bertentangan dengan AD/ ART.
5.
BIRO
ATAU DIVISI.
1)
KEHUMASAN.
A.
DEFINISI :
Bagian yang
bertannggung jawab mengurus hubungan kerjasama dengan himpuanan kedaerahan lain
dan hubungan masyarakat luas demi kemajuan organisasi.
B.
TUGAS :
Menjalin hubungan yang
harmonis dengan berbagai elemen masyarakat demi kemajuan dan kelancaran
organisasi.
C.
WEWENANG :
Menyelenggarakan dan
melakukan usaha-usaha kehumasan demi kelancaran organisasi selama tidak
bertentangan dengan AD/ ART.
2)
INFORMASI
DAN TEKNOLOGI (INFOTEK).
A.
DEFINISI :
Suatu bagian yang
bergerak di bidang informasi, komunikasi, dan teknologi untuk kemajuan
organisasi.
B.
TUGAS :
1) Memberikan
informasi, baik cetak maupun elektronik
baik secara intern maupaun ekstern dari organisasi.
2) Mengurus,
mengelola, dan mengembangkan teknologi yang ada di organisasi
C.
WEWENANG :
Melakukan usaha-usaha
jurnalisme yang mendukung kelancaran organisasi melalui pengembangan teknologi
dan informasi selama tidak bertentangan dengan AD/ ART.
3)
KADERISASI.
A.
DEFINISI :
Bagian yang bertanggung
jawab untuk melakukan pembinaan, pengembangan, dan pembekalan kepada
kader-kader dari anggota organisasi.
B.
TUGAS :
1) Meningkatkan
dan mengembangkan potensi kader anggota.
2) Mempersiapkan
kader untuk beraktualitas di dalam peran-perannya baik dalam organisasi maupun
ke masyarakat
umum.
C.
WEWENANG :
1) Membuat
pola manajemen organisasi.
2) Menyelenggarakan
upaya-upaya yang mendukung atau menunjang tugas dengan baik selama tidak
bertentangan dengan AD/ ART.
4)
BADAN
KONSELING KEBUMEN (BKK).
A.
DEFINISI :
Suatu bagian yang
bergerak untuk membantu mengatasi permaalahan dan perasoalan anggota
organisasi.
B.
TUGAS :
1) Menerima
cerita atau permasalahan
anggota.
2) Memberikan
solusi terhadap masalah-masalah anggota yang telah masuk.
3) Menjaga
kerahasiaan dari masalah-maslah yang dianggap pribadi oleh anggota yang mengutarakan
permasalahannya
C.
WEWENANG :
1) Memanggil
dan meminta keterangan kepada anggota baik yang mempunyai masalah maupun yang
berkaitan dengan permasalahan yang muncul.
2) Meminta
bantuan pada biro atau divisi lain dalam memecahkan masalah selama dirasa
perlu dan tidak bertentangan
dengan AD/ ART.
5)
PENDIDIKAN.
A.
DEFINISI :
Suatu bagian yang
begerak untuk memajukan pendidikan anggota dan masyarakat khususnya masyarakat
kebumen.
B.
TUGAS :
1) Memberi
motivasi dan tindakan yang nyata untuk membantu kemajuan anggota dan masyarakat
khususnya masyarakat kebumen dalam bidang pendidikan.
2) Mendukung
program pendidikan daerah untuk kemajuan daerah kebumen.
C.
WEWENANG :
Mengadakan
kegiatan-kegiatan pendidikan yang mendukung terwujudnya tugas selama tidak
bertentang dengan AD/ ART.
6)
PENGEMBANGAN
DAN PEMBERDAYAAN KEBUMEN (PPK).
A.
DEFINISI :
Suatu bagian yang
mengusahakan cara-cara untuk mencapai
kemajuan daerah kebumen dalam bidang budaya, ekonomi, agama, dan
pariwisata.
B.
TUGAS :
1) Memberikan
pemikiran dan tindakan nyata untuk pengembangan daerah kebumen.
2) Mendukung
program kedaerahan.
C.
WEWENANG :
Mengadakan
kegiatan-kegiatan yang mendukung kemajuan sumber daya baik alam maupun manusia
untuk kemajuan daerah kebumen selama tidak bertentang dengan AD/ ART.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar