Senin, 27 Februari 2012

Tugas Dan Wenenang Kepengurusan dalam Organisasi HMK


B. TUGAS DAN WEWENANG.
1.      KETUA.
A. DEFINISI :
Seseorang yang dipilih bersama dengan wakil dalam pemilihan dan mengemban amanat kepengurusan organisasi.
B. TUGAS :
1)      Bertanggung jawab penuh terhadap jalannya organisasi.
2)      Memimpin dan mengkoordinasakan jalannya organisasi.
C. WEWENANG :
Menetapkan kebijakan, keputusan dan atau peraturan lainnya yang berkaitan dengan kepentingan organisasi selama tidak bertentangan dengan AD/ART.
2.      WAKIL KETUA.
A. DEFINISI :
Seseorang yang dipilih bersama dengan ketua dalam pemilihan dan mengmban amanat kepengurusan organisasi
B. TUGAS :
1)      Membantu ketua dalam menjalankan organisasi
2)      Menjalankan organisasi bila ketua berhalangan.
3)      Mengawasi bagian kesekretariatan dan bendahara umum
C. WEWENANG:
1)      Memberikan masukan atau usulan pada bagian kesekretariatan dan bendahara umum.
2)      Melakukan aktivitas yang dapat mendukung terlaksananya organisasi dengan baik selama tidak bertentangan dengan AD/ART.
3.      KESEKRETARIATAN.
A. DEFINISI :
Bagian yang bertanggung jawab dalam hal administrasi, kesekretariatan, dan bertanggung jawab kepeada wakil ketua.
B. TUGAS :
1)      Mengurus atau melaksanakan hal administrasi organisasi.
2)      Mengelola fasilitas-fasilitad organisasi.
C. WEWENANG :
Membuat kebijakan-kebijakan administrasi dan kesekretaritan yang berkaitan dengan kepentingan organisai selama tidak bertentangan dengan AD/ ART.
4.      BENDAHARA UMUM.
A. DEFINISI :
Bagian yang bertanggung jawab mengurusi kebendaharan meliputi pemasukan dan pengeluaran organisasi dan melaporkannnya kepada wakil ketua.
B. TUGAS :
1)      Mengelola keuangan organisai meliputi pemasukan dan pengeluaran atas sepengetahuan ketua dan wakil ketua.
2)      Menyusun laporan keuangan organisasi.
C. WEWENANG :
Membuat kebiajkan yang berkaitan dengan keuangan organisasi selama tidak bertentangan dengan AD/ ART.
5.      BIRO ATAU DIVISI.
1)      KEHUMASAN.
A. DEFINISI :
Bagian yang bertannggung jawab mengurus hubungan kerjasama dengan himpuanan kedaerahan lain dan hubungan masyarakat luas demi kemajuan organisasi.
B. TUGAS :
Menjalin hubungan yang harmonis dengan berbagai elemen masyarakat demi kemajuan dan kelancaran organisasi.
C. WEWENANG :
Menyelenggarakan dan melakukan usaha-usaha kehumasan demi kelancaran organisasi selama tidak bertentangan dengan AD/ ART.
2)      INFORMASI DAN TEKNOLOGI (INFOTEK).
A. DEFINISI :
Suatu bagian yang bergerak di bidang informasi, komunikasi, dan teknologi untuk kemajuan organisasi.
B. TUGAS :
1)      Memberikan informasi, baik cetak maupun elektronik  baik secara intern maupaun ekstern dari organisasi.
2)      Mengurus, mengelola, dan mengembangkan teknologi yang ada di organisasi


C. WEWENANG :
Melakukan usaha-usaha jurnalisme yang mendukung kelancaran organisasi melalui pengembangan teknologi dan informasi selama tidak bertentangan dengan AD/ ART.
3)      KADERISASI.
A. DEFINISI :
Bagian yang bertanggung jawab untuk melakukan pembinaan, pengembangan, dan pembekalan kepada kader-kader dari anggota organisasi.
B. TUGAS :
1)      Meningkatkan dan mengembangkan potensi kader anggota.
2)      Mempersiapkan kader untuk beraktualitas di dalam peran-perannya baik dalam organisasi maupun ke masyarakat umum.
C. WEWENANG :
1)      Membuat pola manajemen organisasi.
2)      Menyelenggarakan upaya-upaya yang mendukung atau menunjang tugas dengan baik selama tidak bertentangan dengan AD/ ART.
4)      BADAN KONSELING KEBUMEN (BKK).
A. DEFINISI :
Suatu bagian yang bergerak untuk membantu mengatasi permaalahan dan perasoalan anggota organisasi.
B. TUGAS :
1)      Menerima cerita atau permasalahan anggota.
2)      Memberikan solusi terhadap masalah-masalah anggota yang telah masuk.
3)      Menjaga kerahasiaan dari masalah-maslah yang dianggap pribadi oleh anggota yang mengutarakan permasalahannya
C. WEWENANG :
1)      Memanggil dan meminta keterangan kepada anggota baik yang mempunyai masalah maupun yang berkaitan dengan permasalahan yang muncul.
2)      Meminta bantuan pada biro atau divisi lain dalam memecahkan masalah selama  dirasa perlu dan tidak bertentangan dengan AD/ ART.



5)      PENDIDIKAN.
A. DEFINISI :
Suatu bagian yang begerak untuk memajukan pendidikan anggota dan masyarakat khususnya masyarakat kebumen.
B. TUGAS :
1)      Memberi motivasi dan tindakan yang nyata untuk membantu kemajuan anggota dan masyarakat khususnya masyarakat kebumen dalam bidang pendidikan.
2)      Mendukung program pendidikan daerah untuk kemajuan daerah kebumen.
C. WEWENANG :
Mengadakan kegiatan-kegiatan pendidikan yang mendukung terwujudnya tugas selama tidak bertentang  dengan AD/ ART.
6)      PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN KEBUMEN (PPK).
A. DEFINISI :
Suatu bagian yang mengusahakan cara-cara untuk mencapai  kemajuan daerah kebumen dalam bidang budaya, ekonomi, agama, dan pariwisata.
B. TUGAS :
1)      Memberikan pemikiran dan tindakan nyata untuk pengembangan daerah kebumen.
2)      Mendukung program kedaerahan.
C. WEWENANG :
Mengadakan kegiatan-kegiatan yang mendukung kemajuan sumber daya baik alam maupun manusia untuk kemajuan daerah kebumen selama tidak bertentang dengan AD/ ART.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar